Tangerang - Penyelenggaraan pendaftaran bakal calon (balon) Ketua KNPI, khususnya di tingkat kecamatan, harus mengikuti tata laksana yang sesuai dengan aturan AD/ART. Hal ini bertujuan untuk menciptakan momentum konsolidasi kepemudaan di tingkat kecamatan yang sesuai dengan regulasi. Jika tidak sesuai, diharapkan DPD KNPI Kabupaten Tangerang dapat menindaklanjuti secara khusus untuk mewujudkan demokrasi yang bijaksana. Sabtu (12/10/2024).
Buldan, selaku pengurus DPD KNPI Kabupaten Tangerang, saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan WhatsApp, menjelaskan tentang tata laksana tahapan musyawarah kecamatan (muscam) sesuai dengan aturan. Ia menyatakan bahwa Dewan Pengurus Kecamatan adalah rapat pimpinan kecamatan untuk membentuk kepanitiaan, agar kepanitiaan yang dibentuk dapat melaksanakan kegiatan muscam, baik Steering Committee (SC) maupun Organization Committee (OC), untuk menyusun tahapan dan jadwal yang akan dilaporkan kepada DPD KNPI.
Selanjutnya, Buldan menjelaskan tahapan jadwal yang pertama adalah persiapan pembukaan pendaftaran peserta bakal calon ketua DPK KNPI tingkat kecamatan, yang diikuti oleh peserta dari Organisasi Kepemudaan (OKP). Setelah itu, dilakukan verifikasi data bersama DPD KNPI untuk menetapkan dan mengumumkan peserta OKP yang memiliki hak suara, peninjau, dan lainnya yang telah ditetapkan.
Ia menambahkan bahwa tahapan pendaftaran bakal calon (balon) ketua DPK KNPI harus memenuhi syarat, seperti berdomisili di kecamatan, berusia maksimal 40 tahun, tidak lebih dari 2 periode sebagai ketua, serta melampirkan rekomendasi dukungan sesuai yang disyaratkan. Tahapan pendaftaran OKP di setiap kecamatan juga harus dilaksanakan dalam muscam, di mana verifikasi dan pengumuman OKP yang berhak mengikuti muscam adalah "WAJIB" karena tertuang dalam AD/ART.
Iqbal Qurniawan, Ketua Gerakan Pemuda Ansor (GP-Ansor) Kecamatan Kronjo, menanggapi fenomena pendaftaran bakal calon (balon) Ketua KNPI Kecamatan Kronjo. Ia merasa terkejut dan kaget dengan tahapan dan pelaksanaan muscam yang terkesan tertutup dan kurang memberikan ruang bagi pemuda-pemuda Kronjo untuk berpartisipasi dalam kontestasi tersebut.
Seorang anggota Dewan Pemuda Kronjo yang tidak ingin disebutkan namanya menambahkan bahwa panitia penyelenggara pendaftaran bakal calon (balon) Ketua DPK KNPI Kecamatan Kronjo berasal dari salah satu Organisasi Kepemudaan yang harus menjadi calon tunggal (terpilih secara aklamasi). "Ini sangat kacau, ada permainan yang membungkus demokrasi dalam kontestasi pemilihan pemuda-pemudi Kecamatan Kronjo," tutupnya.